Minggu, 25 Mei 2014

Ekonomi


Memberi Makan Negeri dengan Impor 
Oleh Akhmat Fauzi

            Beberapa bulan lalu, harga kedelai terus meroket tinggi. Kedelai yang semula harganya sekitar Rp 7.700 - Rp 8.000 per kg mengalami kenaikan harga menjadi Rp 9.000 - Rp 10.000 per kg. Harga kedelai yang mahal membuat pedagang mengurangi stok mereka, sehingga terjadi kelangkaan kedelai. Padahal setiap tahun, Indonesia mengkonsumsi sekitar 2,2 juta ton kedelai, sementara produksi dalam negeri hanya 800.00-850.000 ton kedelai.
           Untuk mengatasi kelangkaan kedelai, pemerintah Indonesia berencana mengimpor 100 ribu ton kedelai dari Amerika Serikat. Tentu ini bukan pertama kalinya pemerintah harus mengimpor dari negara lain untuk mengatasi kelangkaan produk pangan dalam negeri. Pada bulan juli 2013 Indonesia terpaksa mengimpor 300 ribu ton cabai karena kurangnya pasokan cabai di pasar lokal. Produk pertanian lain seperti beras, bawang, dan kentang juga harus diimpor dari luar negeri. Indonesia saat ini bahkan Indonesia adalah importir beras dan kedelai terbesar di dunia. Ketergantungan para pemerintah terhadap impor saat ini cukup tinggi, padahal nilai mata uang rupiah terus mengalami pelemahan terhadap dollar Amerika Serikat.
            Melihat sekilas perjalanan rupiah, mata uang Indonesia sengaja dibiarkan mengambang bebas sesuai dengan pasar. Keberadaan rupiah sebagai sebuah mata uang berhadapan dengan mata uang negara lain mengalami fluktuasi yang cukup tajam. Pada tahun 1946, ketika itu nilai satu dollar yang semula sama dengan Rp 2.300,- menjadi Rp 5.500,- dan seterusnya nilai rupiah terjun bebas. Nilai rupiah tak kunjung stabil dan saat ini berada dikisaran 1 USD (US $) kurang lebih sama dengan Rp. 11.000,-.
            Kita harus mengingat bahwa nilai rupiah pernah mencapai Rp. 16.000 per dollar ketika krisis moneter 1998. Seharusnya krisis moneter 1998 mampu menjadi pelajaran penting bagi pemerintah. Krisis yang semula hanya berawal dari krisis nilai tukar baht di Thailand 2 Juli 1997, dengan cepat menyebar ke negara asia lainnya dengan satu tahun, termasuk Indonesia. Krisis moneter berkembang menjadi krisis ekonomi, berlanjut lagi krisis sosial kemudian ke krisis politik. Waktu itu inflasi rupiah dan peningkatan besar harga bahan makanan menimbulkan kekacauan di negara ini. Anjloknya rupiah secara dramatis, menyebabkan pasar uang dan pasar modal juga rontok, bank-bank nasional dalam kesulitan besar dan peringkat internasional bank-bank besar bahkan juga surat utang pemerintah terus merosot ke level di bawah junk atau menjadi sampah. Puluhan, bahkan ratusan perusahaan, mulai dari skala kecil hingga konglomerat, bertumbangan. Sekitar 70 persen lebih perusahaan yang tercatat di pasar modal juga insolvent atau nota bene bangkrut.
            Akhirnya pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Devisa Bebas, namun justru membuat keluar masuk mata uang asing tidak dapat lagi dikontrol. Karena itu pemerintah harus berhenti bergantung terhadap produk luar negeri karena tidak adanya kestabilan nilai tukar rupiah terhadap dollar. Indonesia harus membenahi sektor pertanian, sebagai negara agraris seharusnya Indonesia dapat memenuhi makan penduduk bukan malah impor dari negara lain. Kita harus mencontoh negara tetangga kita Vietnam. Vietnam berkembang dari negara yang mengalami kekurangan pangan 30 tahun lalu menjadi eksportir beras kedua terbesar di dunia setelah Thailand.
            Indonesia harus mampu merealisasikan rencana swasembada pangan. Memang Indonesia memiliki banyak permasalahan dalam melakukan swasembada pangan. Salah satunya jumlah lahan pertanian di Indonesia yang semakin berkurang.
            Luas daratan Indonesia kurang lebih 190,9 juta ha. Dari keseluruhan luasan tersebut, 37,1 % telah dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya, seperti sawah, pertanian lahan kering, perkebunan, ladang dan penggunaan lainnya, sedangkan 62,9% lainnya berupa hutan. Dengan adanya pertambahan jumlah penduduk yang terus meningkat ini, dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi dan industri, menimbulkan konversi lahan pertanian.
            Untuk mengatasi alih fungsi lahan yang tak terbendung pemerintah sebenarnya sudah mengelurkan Undang-undang Nomor 41 tahun 2009. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Lahan pertanian yang dilindungi hanya dapat dialihfungsikan untuk kepentingan umum, yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan perundang-undangan. Namun kenyataannya, setelah empat tahun undang-undang tersebut dikeluarkan, masih banyak terjadi konversi lahan pertanian. Konversi lahan telah membuat luas lahan pertanian di Indonesia kian menyusut bahkan kalah luas dari Thailand yang penduduknya lebih sedikit
            Berdasarkan data Dinas Pertanian Sumatera Utara pada 2005, luas sawah di Kabupaten Langkat 49.415 ha. Namun, angka ini menurun menjadi 47.030 ha pada 2006, 45.747 ha pada 2007, dan berada di angka 42.985 ha di tahun 2010. Sementara itu, di Jawa Tengah laju penyusutan lahan produktif mencapai rata-rata 350-400 hektar per tahun. Badan Pertanahan Nasional mencatat sebanyak 3.099 juta ha lahan sawah yang telah diajukan permohonan untuk alih fungsi lahan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat pada 2004.
            Banyak pilihan yang dapat dilakukan Indonesia untuk menyelamatkan lahan pertanian di Indonesia sebelum terlambat. Penetapan lahan pertanian abadi merupakan salah satu opsi kebijakan yang oleh sebagian pihak dianggap paling tepat untuk mencegah proses alih fungsi lahan pertanian. Pada dasarnya lahan pertanian abadi adalah penetapan suatu kawasan sebagai daerah konservasi, atau perlindungan, khusus untuk usaha pertanian. Alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan non  pertanian dilarang dengan suatu ketetapan peraturan perundang-undangan. Jika dapat dilaksanakan secara efektif maka pastilah konversi lahan di kawasan konservasi tersebut tidak akan terjadi (Simatupang dan Irawan, 2003). Secara teoritis, dengan asumsi dapat diefektifkan, opsi kebijakan inilah yang paling ampuh untuk mencegah konversi lahan pertanian. Cara lain yang bisa dilakukan Indonesia adalah dengan menerapkan pajak yang sangat tinggi untuk alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian, sementara memberikan tanah untuk pertanian hanya dipajaki sangat minim.
            Permasalahannya, seberapa serius pemerintah ingin menyelamatkan pertanian Indonesia. Apakah negara ini bersungguh-sungguh untuk melakukan swasembada pangan atau tetap pada solusi lama yaitu impor.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar