Memberi Makan Negeri dengan Impor
Oleh Akhmat Fauzi
Beberapa bulan lalu, harga kedelai terus meroket tinggi. Kedelai yang semula harganya sekitar Rp 7.700 - Rp 8.000 per kg mengalami kenaikan harga menjadi Rp 9.000 - Rp 10.000 per kg. Harga kedelai yang mahal membuat pedagang mengurangi stok mereka, sehingga terjadi kelangkaan kedelai. Padahal setiap tahun, Indonesia mengkonsumsi sekitar 2,2 juta ton kedelai, sementara produksi dalam negeri hanya 800.00-850.000 ton kedelai.
Untuk
mengatasi kelangkaan kedelai, pemerintah Indonesia berencana mengimpor 100 ribu
ton kedelai dari Amerika Serikat. Tentu ini bukan pertama kalinya pemerintah
harus mengimpor dari negara lain untuk mengatasi kelangkaan produk pangan dalam
negeri. Pada bulan juli 2013 Indonesia terpaksa mengimpor 300 ribu ton cabai
karena kurangnya pasokan cabai di pasar lokal. Produk pertanian
lain seperti beras, bawang, dan kentang juga harus diimpor dari luar negeri.
Indonesia saat ini bahkan Indonesia adalah importir beras dan kedelai terbesar
di dunia. Ketergantungan
para pemerintah terhadap impor saat ini cukup tinggi, padahal nilai mata uang
rupiah terus mengalami pelemahan terhadap dollar Amerika Serikat.
Melihat
sekilas perjalanan rupiah, mata
uang Indonesia sengaja dibiarkan mengambang bebas sesuai dengan pasar. Keberadaan rupiah sebagai sebuah mata uang berhadapan dengan mata uang
negara lain mengalami fluktuasi
yang cukup tajam. Pada tahun 1946, ketika itu nilai satu dollar yang semula sama dengan Rp 2.300,- menjadi Rp
5.500,- dan seterusnya nilai rupiah terjun bebas. Nilai rupiah tak kunjung
stabil dan saat ini berada dikisaran 1 USD (US $) kurang lebih sama dengan Rp.
11.000,-.
Kita harus mengingat
bahwa nilai rupiah pernah mencapai Rp. 16.000 per dollar ketika krisis moneter
1998. Seharusnya krisis moneter 1998 mampu menjadi pelajaran penting bagi
pemerintah. Krisis yang semula hanya berawal
dari krisis nilai tukar baht di Thailand 2 Juli 1997, dengan cepat menyebar ke
negara asia lainnya dengan satu tahun, termasuk Indonesia. Krisis moneter berkembang
menjadi krisis ekonomi, berlanjut lagi krisis sosial kemudian ke krisis
politik. Waktu itu inflasi rupiah dan peningkatan besar harga bahan
makanan menimbulkan kekacauan di negara ini. Anjloknya
rupiah secara dramatis, menyebabkan pasar uang dan pasar modal juga rontok,
bank-bank nasional dalam kesulitan besar dan peringkat internasional bank-bank
besar bahkan juga surat utang pemerintah terus merosot ke level di bawah junk
atau menjadi sampah. Puluhan, bahkan ratusan perusahaan, mulai dari skala kecil
hingga konglomerat, bertumbangan. Sekitar 70 persen lebih perusahaan yang
tercatat di pasar modal juga insolvent atau nota bene bangkrut.
Akhirnya pemerintah menerbitkan Undang
Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Devisa Bebas, namun justru membuat keluar
masuk mata uang asing tidak dapat lagi dikontrol. Karena itu pemerintah harus berhenti
bergantung terhadap produk luar negeri karena tidak adanya kestabilan nilai
tukar rupiah terhadap dollar. Indonesia harus membenahi sektor pertanian,
sebagai negara agraris seharusnya Indonesia dapat memenuhi makan penduduk bukan
malah impor dari negara lain. Kita harus mencontoh negara tetangga kita
Vietnam. Vietnam berkembang dari negara yang mengalami kekurangan pangan 30
tahun lalu menjadi eksportir beras kedua terbesar di dunia setelah Thailand.
Indonesia
harus mampu merealisasikan rencana swasembada pangan. Memang Indonesia memiliki
banyak permasalahan dalam melakukan swasembada pangan. Salah satunya jumlah
lahan pertanian di Indonesia yang semakin berkurang.
Luas
daratan Indonesia kurang lebih 190,9 juta ha. Dari keseluruhan luasan tersebut,
37,1 % telah dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya, seperti sawah, pertanian
lahan kering, perkebunan, ladang dan penggunaan lainnya, sedangkan 62,9%
lainnya berupa hutan. Dengan adanya pertambahan jumlah penduduk yang terus
meningkat ini, dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi dan industri, menimbulkan
konversi lahan pertanian.
Untuk
mengatasi alih fungsi lahan yang tak terbendung pemerintah sebenarnya sudah mengelurkan
Undang-undang Nomor 41 tahun 2009. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa
lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan
dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Lahan pertanian yang dilindungi hanya
dapat dialihfungsikan untuk kepentingan umum, yang pelaksanaannya diatur dengan
peraturan perundang-undangan. Namun kenyataannya, setelah empat tahun
undang-undang tersebut dikeluarkan, masih banyak terjadi konversi lahan
pertanian. Konversi lahan telah membuat luas lahan pertanian di Indonesia kian
menyusut bahkan kalah luas dari Thailand yang penduduknya lebih sedikit
Berdasarkan
data Dinas Pertanian Sumatera Utara pada 2005, luas sawah di Kabupaten Langkat
49.415 ha. Namun, angka ini menurun menjadi 47.030 ha pada 2006, 45.747 ha pada
2007, dan berada di angka 42.985 ha di tahun 2010. Sementara itu, di Jawa Tengah
laju penyusutan lahan produktif mencapai rata-rata 350-400 hektar per tahun.
Badan Pertanahan Nasional mencatat sebanyak 3.099 juta ha lahan sawah yang
telah diajukan permohonan untuk alih fungsi lahan oleh Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Pusat pada 2004.
Banyak
pilihan yang dapat dilakukan Indonesia untuk menyelamatkan lahan pertanian di
Indonesia sebelum terlambat. Penetapan lahan pertanian abadi merupakan salah
satu opsi kebijakan yang oleh sebagian pihak dianggap paling tepat untuk
mencegah proses alih fungsi lahan pertanian. Pada dasarnya lahan pertanian
abadi adalah penetapan suatu kawasan sebagai daerah konservasi, atau
perlindungan, khusus untuk usaha pertanian. Alih fungsi lahan pertanian ke
penggunaan non pertanian dilarang dengan
suatu ketetapan peraturan perundang-undangan. Jika dapat dilaksanakan secara
efektif maka pastilah konversi lahan di kawasan konservasi tersebut tidak akan
terjadi (Simatupang dan Irawan, 2003). Secara teoritis, dengan asumsi dapat
diefektifkan, opsi kebijakan inilah yang paling ampuh untuk mencegah konversi
lahan pertanian. Cara lain yang bisa dilakukan Indonesia adalah dengan
menerapkan pajak yang sangat tinggi untuk alih fungsi lahan pertanian ke non
pertanian, sementara memberikan tanah untuk pertanian hanya dipajaki sangat
minim.
Permasalahannya,
seberapa serius pemerintah ingin menyelamatkan pertanian Indonesia. Apakah
negara ini bersungguh-sungguh untuk melakukan swasembada pangan atau tetap pada
solusi lama yaitu impor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar